Terpilih Secara Aklamasi, Budiono Pimpin KAHMI Lampung Masa Bakti 2026-2031

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

7 Maret 2026 19:58 WIB
Bandar Lampung | Rilis ID
Foto ist
Rilis ID
Foto ist

RILISID, Bandarlampung — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Lampung menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) IV pada Sabtu, 7 Maret 2026 di Gedung DPD Perwakilan Lampung. 

Forum tersebut menjadi ajang konsolidasi alumni HMI sekaligus menentukan arah kepemimpinan organisasi lima tahun ke depan.

Muswil yang mengusung tema “Konsolidasi KAHMI untuk Lampung Maju” itu dihadiri unsur Majelis Nasional KAHMI, Koordinator Wilayah KAHMI Lampung, Majelis Daerah KAHMI dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, serta para alumni Himpunan Mahasiswa Islam dari berbagai latar belakang profesi.

Dalam forum tersebut, peserta musyawarah secara aklamasi menetapkan Budiyono sebagai Koordinator Presidium Majelis Wilayah KAHMI Lampung masa bakti 2026–2031. 

Ia menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipimpin oleh Abi Hasan Muan, SH., MH

Struktur kepemimpinan KAHMI Lampung periode ini menggunakan sistem presidium yang terdiri dari lima orang. 

Selain Budiyono sebagai koordinator, empat anggota presidium lainnya adalah Dr. Topan Indra Karsa, Yuhadi, S.Hi., M.H., Dr. Heru, dan dr. Zam Zanariah.Sp.N., M.Kes.

Dalam sambutannya usai penetapan, Budiyono menekankan pentingnya memperkuat soliditas alumni HMI di Lampung. 

Menurut dia, jaringan alumni yang tersebar di berbagai sektor strategis dapat menjadi kekuatan besar dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.

“Muswil ini menjadi momentum memperkuat konsolidasi organisasi. KAHMI harus hadir tidak hanya sebagai ruang silaturahmi alumni, tetapi juga sebagai kekuatan intelektual yang memberikan gagasan bagi kemajuan Lampung,” ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Kahmi Lampung

budiono

muswil kahmi Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya